Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah – Pertama-tama perlu dipahami batas akhir zakat fitrah, sehingga jelas bahwa orang yang lupa membayar zakat fitrah berarti lupa membayar karena sudah lewat batas akhir.
Menurut kami, batas akhir (nihayatu waqtin) pengeluaran zakat fitrah adalah shalat Idulfitri, bukan magrib di hari Aidilfitri. Barang siapa yang mengeluarkan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri, maka zakatnya diterima. Sedangkan barang siapa yang mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri, maka itu hanya dianggap sedekah, tidak dianggap zakat fitrah. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 319; Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz 2, hal. 339, mas’alah no. 718).
Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Farz رسول الله صلى الله عليه وسلم zakat fitrah تُهْرَةً لصايم من الله Semoga Allah memberkahi anda jika Allah berkehendak
Macam Macam Keutamaan Menunaikan Zakat Fitrah, Menyempurnakan Puasa Ramadan
“Rasulullah mengusulkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat [Aidilfitri] maka menerima zakat. shalat [Aidilfitri] maka itu adalah sedekah dari sedekah”. (HR Abu Dawud, no. 1609, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi. Diriwayatkan dan disahkan pula oleh Al-Hakim (1/409) dan diriwayatkan oleh Adz- Dzahabi).(Lihat Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 317; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 2/139).
Berdasarkan dalil di atas jelaslah bahwa syarat membayar zakat fitrah adalah menunaikan shalat Idulfitri. Barang siapa yang belum menunaikan zakat fitrah tanpa batas waktu hingga salat Idulfitri maka ia melakukan dosa dan kewajiban membayar zakat fitrah tidak hilang dari orang tersebut. Zakat fitrah merupakan hutang yang harus selalu dibayar kelak. Dengan kata lain, seseorang wajib menunaikan zakat fitrahnya meskipun telah lewat waktu yang ditentukan.
Pendapat yang kami anggap kuat (rajih) mengenai batas akhir zakat fitrah tentu berbeda dengan pendapat jumhur (Malikiyah, Hanabilah, Syafi’iyah), yaitu batas akhir zakat fitrah adalah terbenamnya Aidilfitri. Dengan demikian, menurut jumhur, zakat fitrah tetap sah meskipun dibayarkan setelah shalat Idulfitri hingga Maghrib tiba pada hari Aidilfitri atau 1 Syawal. Namun ulama Hanabilah dan Syafi’iyah memandang makruh mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Idulfitri. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/906-908; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh’ Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, 1/425; Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasy , Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah, hal.62).
Namun pandangan umum ini tidak dapat diterima karena argumentasinya lemah. Dalilnya ulama Jumhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa Nabi SAW.
Ingin Bayar Zakat Fitrah Dengan Uang? Simak Aturannya Di Sini
“Cukuplah bagi mereka [orang miskin] untuk mengemis pada hari ini [Idul Fitri].” (HR Ad Daruquthni, 2/153, Al-Baihaqi, 4/175). (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/908; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 317).
Menurut Syekh Nashiruddin Al-Albani, hadis ini lemah (daif), karena dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang lemah, yaitu perawi yang bernama Abu Ma’syar (dalam riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi) dan Muhammad . bin Umar al-Waqidi (diriwayatkan Ibnu Sa’ad dalam Thabaqahnya). (Nashiruddin Al-Albani Muktashar Irwa` Al-Ghalil, 1/62, hadits no. 844; Irwa’ Al-Ghalil, 3/332, hadits no. 844). Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Askalani membenarkan kesahihan hadits Ibnu Umar dalam kisah Ad-Daruquthni karena ada narator yang bernama Muhammad bin Umar Al-Waqidi. (Imam Asy-Shan’ani, Subulus Salam, 2/138). Dalam kitab Al-Majmu’ (6/126), Imam An-Nawawi juga menjelaskan hikmah hadits di atas dengan mengatakan:
Dengan demikian jelas hadits di atas adalah daif, sehingga tidak layak dijadikan hujjah (dasar hukum) bagi sebagian besar ulama bahwa batas akhir zakat fitrah adalah matahari terbenam pada hari Aidilfitri. Sebenarnya tanggal terakhir zakat fitrah adalah shalat Idulfitri, bukan terbenamnya matahari di hari Idulfitri.
Dari sini terlihat bahwa lupa membayar zakat fitrah berarti lupa membayar hingga tiba tanggal jatuh tempo zakat fitrah, yaitu shalat Idul Fitri, bukan terbenamnya matahari di hari Aidilfitri atau ‘tibanya Maghrib’. pada hari Aidilfitrio.
Ini Waktu Terbaik Untuk Kamu Tunaikan Zakat Fitrah!
Orang yang lupa menunaikan zakat fitrah tidak berbuat dosa, karena lupa (an-nisyan) merupakan salah satu dalih syariat yang membatalkan dosa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW:
“Sesungguhnya Allah telah mengampuni umatku [dosa karena] kesalahan (yang tidak disengaja), kelupaan dan apa yang dibebankan kepada mereka.” (HR Ibnu Majah, no. 2033; Ibnu Hibban, no. 7342; Ath-Thabrani, dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 1414).
Bagaimana pun juga, kewajiban membayar zakat fitrah tidak menjadi kadaluwarsa bagi orang yang lupa membayar dan tetap wajib mengganti zakat fitrah. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/908). Kewajiban membayar zakat fitrah didasarkan pada kaidah fiqih berikut ini sebagaimana dikemukakan oleh Imam Ash-Shan’ani:
“Orang yang tidak mengetahui hukumnya atau orang yang lupa, hukumnya meninggalkan [kewajiban] sama dengan orang yang sengaja.” (Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 1/55).
As Syifa Peduli Indonesia Zakat Fitrah, Sucikan Jiwa Dan Harta Kita
Kaidah di atas mengandung makna bahwa jika terjadi pelepasan suatu kewajiban (tarkul wajib), seseorang yang lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka hukumnya sama dengan orang yang dengan sengaja meninggalkan kewajiban tersebut. Hukum yang sama di sini mempunyai arti yang sama apabila suatu kewajiban yang ditinggalkan tidak gagal. Maka suatu kewajiban tidak akan batal, baik bagi orang yang lupa melakukannya, atau bagi orang yang lalai terhadap hukumnya, atau bagi orang yang sengaja mengabaikannya.
Oleh karena itu, orang yang lupa membayar zakat fitrah wajib mengqadha, yaitu kewajibannya belum gugur dan tetap wajib membayar meskipun telah lewat waktu yang ditentukan.
Contoh lainnya, orang yang lupa shalat, harus menggantinya. Demikian pula orang yang lupa membayar utang, atau lupa memberi nafkah istri dan anak, atau lupa membayar gaji pegawainya, tetap wajib membayar kewajiban tersebut. Begitu pula barang siapa yang lupa membasuh kakinya saat berwudhu dan baru ingat setelah selesai shalat, maka ia wajib mengulangi wudhu dan shalatnya. Wanita yang lupa menutup seluruh rambutnya sehingga tidak tertutup seluruhnya dan baru mengetahuinya setelah shalat, maka wajib menutup seluruh rambutnya dan mengulangi shalat. Dan seterusnya.
Imam Izzuddin bin Abdis Salam juga mengemukakan kaidah fiqh yang serupa dengan kaidah di atas:
Batas Waktu Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Itu Kapan?
“Barang siapa yang lupa akan sesuatu yang telah diperintahkan, maka perintah itu belum batal karena ia lupa bahwa kelak masih ada kemungkinan untuk melaksanakannya.” (Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’idul Ahkam fi Mashalih Al-Anam, 2/3, Beirut: Darul Polar Al-Ilmiyah, 1999).
Imam Izzudin bin Abdis Salam menjelaskan, ada dua jenis perkara yang diperintahkan (wajib/sunnah) yang ditinggalkan karena dilupakan: Pertama, orang yang tidak bisa mengikuti (laa yaqbal at-tadaaruk), seperti jihad, shalat Jumat, salat gerhana, salat wajib, dan pemakaman. Jenis kewajiban atau Sunnah yang pertama ini hilang seiring berjalannya waktu. Kedua, apa yang bisa diikuti (yakbal at-tandaaruk), seperti shalat, zakat, puasa, nazar, hutang, kafir dan nafkah kepada istri. Kewajiban kedua ini tidak akan berakhir seiring berjalannya waktu. (Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’idul Ahkam fi Mashalih Al-Anam, 2/3).
Berdasarkan kaidah fiqih di atas, orang yang lupa membayar zakat fitrah tetap wajib membayar zakat meskipun telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Orang yang lupa membayar zakat fitrah tidak bersalah, namun wajib mengeluarkan zakatnya. Dengan kata lain, kewajiban membayar zakat fitrah tidak habis masa berlakunya dan harus tetap dibayarkan meskipun batas waktu yang ditentukan (yaitu shalat Idulfitri) telah lewat. Wallahu a’lam Mengingat zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang dilakukan hanya pada bulan Ramadhan, maka terdapat ketentuan mengenai batas waktu pembayarannya.
Lupa Bayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dikeluarkan atau dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan secara langsung atau setelah diterima dari muzakki paling lambat sebelum salat Idul Fitri.
“Rasulullah SAW mewajibkan kepada umat Islam zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi umat Islam, baik budak atau orang merdeka, laki-laki atau perempuan, muda atau tua. atasnya, beliau memerintahkan agar dikerjakan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat.” (H.E. Bukhari Muslim)
Zakat fitrah sebagai pelengkap puasa Ramadhan. Dengan membayar zakat fitrah maka harta dan jiwa akan menjadi suci. Sebab harta dan jiwa setiap orang mempunyai hak orang lain.
Yuk, Tunaikan Zakat Fitrah Di Bulan Ramadan
Selain itu, zakat fitrah merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan/kebutuhan. Dengan membayar zakat fitrah diharapkan seluruh umat Islam merasakan kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Zakat fitrah wajib dibayarkan kepada setiap jiwa selama ia beragama Islam, hidup pada bulan Ramadhan dan mempunyai kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok pada malam hari dan Idul Fitri.
Dompet Sosial Bali Madani (DSM) menetapkan nominal zakat fitrah setiap orang di Bali sebesar Rp35.000 untuk beras non-organik dan Rp70.000 untuk beras organik. Beras organik ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mengonsumsi nasi putih seperti biasanya.
Sebagai salah satu ibadah wajib, pembayaran zakat fitrah tentu harus mendahului pembacaan niat. Meski orang tua atau saudara kandung bisa mewakilinya, namun niat membacanya juga berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat tersebut ditujukan.
Cara Bayar Zakat Fitrah Via Tokopedia
1. Niat membaca Zakat Fitrah untuk diri sendiri Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala Artinya : Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, menjadi beban karena Allah Ta’âlâ.
2. Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Istri Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala Artinya : Niat membayar zakat fitrah istri, wajib karena Allah Ta’âlâ.
3. Membaca Niat Zakat Fitrah untuk anak Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…) fardhan lillahi ta’ala Artinya : Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak saya… (nama referensi), biaya karena Allah Ta’ala.
4. Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Anak Perempuan Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…) fardhan lillahi ta’ala Artinya : Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk putri saya… (nama rujukan), fardhu jalan dari Allah Ta’ala.
Jangan Sampai Telat, Ini 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Halaman All
5. Bacalah Niat Zakat Fitrah untuk Anda dan Keluarga. Hidupnya adalah tanggung jawabku, beban karena Allah Ta’âlâ.
6. Membaca Niat Zakat Fitrah bagi umat yang diwakili oleh Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an (….) fardhan
Waktu pembayaran zakat fitrah, batas waktu zakat fitrah, waktu utama pembayaran zakat fitrah adalah, waktu pembayaran zakat fitrah yaitu, pembayaran zakat fitrah, sebutkan waktu pembayaran zakat fitrah, 5 waktu pembayaran zakat fitrah, akhir waktu pembayaran zakat fitrah adalah, waktu pembayaran zakat fitrah adalah, batas pembayaran zakat fitrah, batas waktu pembayaran zakat mal, jelaskan waktu pembayaran zakat fitrah