Alur Pendaftaran Haji Di Kemenag

Alur Pendaftaran Haji Di Kemenag – 17 Desember 2018 18:38 17 Desember 2018 18:38 Diperbarui: 20 Desember 2018 04:02 7710 4 0

Apakah kamu ingin berangkat haji? Jika Anda menanyakan pertanyaan ini kepada seorang Muslim, niscaya jawabannya adalah YA. Saya tidak akan lama menjawabnya. Tapi bagaimana hal itu bisa sampai pada titik itu. Jadi langkah pertama adalah mendaftar.

Alur Pendaftaran Haji Di Kemenag

Jadi… Bagaimana cara mendaftar haji? Postingan ini akan menjawabnya. Terlebih lagi, termasuk FAQ pendaftaran.

Yuk, Mulai Berbenah Sedari Muda, Menuju Ka’bah Tunaikan Ibadah

Menurut hukum Islam, orang yang menunaikan ibadah haji haruslah beragama Islam dan telah mencapai pubertas atau dewasa. Mampu memilah dan memilih sesuatu berdasarkan benar dan salah.

Selain itu, jemaah harus waras, tidak gila dan tidak gila, sehat jasmani dan rohani, mandiri dalam arti bebas dari perbudakan, serta mampu dalam hal kesehatan, keuangan dan waktu.

WNI yang ingin mendaftar haji harus beragama Islam dan berusia minimal 12 tahun. Dokumen yang diperlukan adalah fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya sesuai tempat tinggal, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran, akta kelahiran, akta nikah atau ijazah.

Setelah semua dokumen lengkap, lanjut ke Bank Penerima Setoran (BPS) dengan membawa uang Rp 25 juta untuk membayar setoran awal. Siapkan juga 10 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 3×4 cm.

Pendaftaran Haji Di Kanwil Depag Jakarta Timur

Saat ini, pendaftaran haji relatif praktis, hanya dengan dua langkah, yakni ke bank dan Kementerian Agama. Bahkan, ada beberapa tempat yang keduanya berada dalam satu tempat, yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten dan Kementerian Agama Kota.

Pertama, ke Bank BPS untuk membuka Rekening Tabungan Haji. Petugas akan meminta jamaah untuk menandatangani surat pernyataan pendaftaran haji. Kemudian transfer sebesar Rp 25 juta ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui rekening tersebut sebagai setoran awal biaya haji.

Setelah selesai, jamaah akan menerima bukti setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan bukti uang muka – 5 eksemplar. Tiap halaman disertai foto dan stempel jemaah. Sebelum menerima, pastikan setiap halaman memiliki nomor konfirmasi, tanda tangan dan stempel.

Kedua, datang ke Kementerian Agama Kabupaten atau kota dengan membawa asli dan fotokopi seluruh dokumen yang diperlukan. Termasuk dokumen dari bank berupa konfirmasi transfer BPIH dan konfirmasi setoran awal.

Travel Haji Khusus Terbaik Terima Daftar Haji Plus Surakarta / Solo

Petugas meminta jamaah mengisi Surat Pendaftaran Haji (SPPH), foto dan formulir sidik jari melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Setelah selesai, jemaah akan mendapat Surat Tanda Pendaftaran Haji yang memuat nomor porsi, tanda tangan lengkap, dan stempel dari Kementerian Agama. Selain itu juga diterima bukti cetak SPPH yang dilampiri foto gereja dan stempel.

Sebelum mendaftar, pastikan semua data gereja sudah benar dan tersinkronisasi antar identitas. Khususnya nama KTP harus sama dengan pada akta kelahiran dan dokumen lainnya. Jangan sampai proses registrasi selesai dan masih error. Karena jika data yang ditampilkan salah, koreksinya merupakan prosedur yang relatif rumit dan memakan waktu.

Kementerian Agama tetap perlu menyediakan tempat untuk mengoreksi data jika suatu saat ditemukan kejanggalan. Apabila paroki belum menerima SPPH, koreksi data hanya dapat dilakukan di Kementerian Agama kabupaten atau kota. Namun jika demikian, koreksi hanya bisa dilakukan di Kementerian Agama Provinsi dan Pusat.

Tidak semua koreksi data bisa dilakukan bahkan di Kementerian Agama provinsi. Koreksi data nama jemaah, nama orang tua, tanggal kepulangan, status perkawinan, status haji, dan kode pos hanya dapat dilakukan melalui Kementerian Agama Pusat. Tentu saja hal ini berdampak finansial pada rencana berangkat ke Jakarta.

Kementerian Agama Kab. Sidoarjo Kembali Buka Pelayanan Pendaftaran Haji

Proses koreksi data diawali dengan penyerahan surat ke Kementerian Agama setempat. Melampirkan bukti sesuai perubahan data seperti foto copy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, SPPH, bukti setoran awal dan buku tabungan. Apabila terjadi perubahan nama paroki yang berarti, harus dilampirkan putusan pengadilan.

Apabila jamaah kehilangan dokumen asli sebagai bukti setoran awal, dapat meminta cetak ulang ke bank BPS tempat dibukanya rekening tabungan haji dengan menunjukkan bukti laporan kehilangan dari polisi, surat keterangan dari kantor Kementerian Agama setempat. , dan fotokopi bukti penyetoran asli disertai foto gereja.

Jemaah yang kehilangan SPPH aslinya dapat mencetak ulang di Kementerian Agama setempat dengan membawa bukti laporan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi SPPH yang dilampiri foto jemaah.

Setelah melakukan check in, jamaah dapat melihat perkiraan waktu keberangkatan menggunakan aplikasi android Haji Pintar. Perhitungan bersifat perkiraan dan mungkin maju atau mundur. Kepastiannya tergantung volume kuota pada tahun pelaksanaan.

Cara Buka Tabungan Haji, Simak Prosedurnya Berikut Ini

Jika haji ditentukan dan diterbitkan pada saat pembayaran, kemudian meninggal dunia sebelum pemberangkatan, maka bagian haji dapat dialihkan kepada ahli waris. Pelimpahan ini hanya dapat dilakukan satu kali saja untuk setiap anak kandung, suami, istri, atau menantu.

Seluruh berkas dikirim ke Kemenag setempat dan bila disetujui, calon penerima jatah diminta mengisi SPPH, foto, dan sidik jari di Kemenag Pusat.

Ingin berangkat lebih cepat? Tampaknya mimpi seperti itu ada dalam antrian di setiap gereja. Bukan tidak mungkin untuk berangkat lebih cepat. Sebab Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan ini setiap tahunnya. Ada tiga faktor pendorong yaitu umur, pendamping dan keanggotaan.

Jemaah berusia di atas 75 tahun yang telah terdaftar selama dua tahun dapat mengajukan permohonan pemberangkatan dipercepat. Permohonan ini harus didukung dengan KTP dan hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

Sop Pendaftaran Haji Reguler

Jemaat lanjut usia yang berusia di atas 75 tahun, jika mempunyai sanak saudara, dapat bertindak sebagai pendamping. Kerabat yang bersangkutan antara lain suami, istri, anak kandung, dan adik yang dibuktikan dengan kartu keluarga, akta nikah, dan akta kelahiran. Pendamping harus terdaftar sebagai jemaah haji minimal 2 tahun dan harus terdaftar di provinsi yang sama.

Jika ada suami istri atau anak kandung yang orang tuanya terpisah, bisa dilakukan reunifikasi. Penggabungan ini harus dikukuhkan dengan akta nikah, kartu keluarga, akta kelahiran. Jemaat yang akan bergabung harus sudah terdaftar minimal dua tahun dan harus terdaftar di provinsi yang sama.

Pendaftaran haji di kemenag, syarat pendaftaran haji di kemenag, formulir pendaftaran haji kemenag, alur pendaftaran haji reguler, alur pendaftaran haji plus, cara pendaftaran haji di kemenag, alur pendaftaran haji 2020, alur pendaftaran haji reguler kemenag, alur pendaftaran haji 2022, alur pendaftaran haji khusus, alur pendaftaran haji, alur pendaftaran haji 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *