Berita Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Berita Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga – Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT saat ini menjadi momok bagi perempuan. Meski berdampak besar, bahkan menimbulkan kematian, namun penegakan hukum masih terhambat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi tugas besar masyarakat Indonesia. Kekerasan dalam rumah tangga yang banyak memakan korban perempuan (terutama perempuan) terjadi di masyarakat, baik secara sembunyi-sembunyi di dalam rumah maupun di luar rumah.

Berita Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran ekonomi. Akibat yang dialami oleh korban kekerasan dalam rumah tangga bermacam-macam, mulai dari cedera fisik, trauma emosional, depresi, kecemasan, dan masalah kesehatan mental lainnya. Dalam beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang serius, kekerasan yang dialami berujung pada kematian, pembunuhan, atau bunuh diri.

Surat Pernyataan Kdrt

Misalnya kasus yang terjadi baru-baru ini, awal September 2023. Seorang ibu rumah tangga, MSD (24), ditemukan tewas di tangan suaminya, Nando (25), di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat. , Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/9/2023). Sebelum dibunuh, korban dan suaminya sempat adu mulut soal masalah keuangan keluarga.

Korban dan pelaku telah menikah kurang lebih 3 tahun dan dikaruniai dua orang anak berusia tiga tahun 18 bulan. Namun selama menikah, korban kerap mendapat kekerasan dari suaminya.

Bahkan, keluarganya mengungkapkan, dua bulan sebelum pembunuhannya, korban sudah melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke polisi dan sudah menjalani autopsi. Namun, sebelum proses hukum dilanjutkan, korban dibunuh oleh suaminya.

Kematian korban kekerasan dalam rumah tangga juga terjadi di berbagai wilayah di tanah air. Pada akhir Maret 2023, di Ambon, Maluku, FSG, seorang ibu dan pendeta yang bekerja di wilayah barat daya Maluku, ditemukan tewas dengan cara digantung di pastori (rumah pendeta).

Romy Mariani: Kdrt Masih Dianggap Tabu, Banyak Yang Takut Melapor

Meninggalnya FSG menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, terutama dari teman-temannya karena korban yang memiliki seorang anak laki-laki yang baru berusia satu tahun diketahui mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya. Polda Maluku pun tengah menyelidiki kematiannya. Setelah melakukan otopsi, polisi menemukan beberapa luka memar di tubuhnya yang kemungkinan akibat kekerasan dalam rumah tangga.

Kasus lainnya, pada akhir tahun 2021, VLC, seorang ibu asal Karawang dituntut karena dituduh melakukan kekerasan psikologis dalam rumah tangga terhadap suaminya karena omelannya, hingga divonis satu tahun penjara. Kasus yang menyita perhatian publik ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kemudian, dalam persidangan, JPU mencabut dakwaan dan menuntut agar terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. Pengadilan pun mengabulkan pembebasan bagi pihak yang berkepentingan.

Ketiga kasus ini menggambarkan betapa kekerasan dalam rumah tangga menjadi momok bagi sejumlah perempuan di rumah. Meski Pancasila dan UUD 1945 menuntut setiap warga negara berhak merasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, namun kenyataannya hingga saat ini, kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan di tanah air berbeda-beda.

Data Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta lembaga penegak hukum, kepolisian, dan kejaksaan juga menunjukkan tingginya angka kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Tahun Punya Uu, Kdrt Tetap Saja Marak

Dari catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) sepanjang tahun 2022 hingga Juni 2023, dilaporkan sebanyak 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban sebanyak 16.275 orang.

Berdasarkan jenis kekerasannya, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan jumlah korban terbanyak adalah kekerasan fisik (7.940 kasus), kekerasan psikis (6.576 kasus), kekerasan seksual (2.948 kasus) dan penelantaran (2.199 kasus).

Padahal, selama periode Januari-Juni 2023, data kekerasan menurut lokasi kejadian, catatan PPPA Simfoni menemukan kasus yang dialami terbanyak adalah KDRT yaitu 48,04 persen atau 7.649 kasus, kata Wakil Direktur PPPA. perlindungan. hak perempuan di rumah dan rentan Menteri PPPA, Eni Widiyanti, pada rapat peluncuran kampanye penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang digelar Kementerian PPPA dan Jalastoria, Senin (4/9/2023).

Kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh beberapa faktor, seperti masih kuatnya budaya patriarki masyarakat yang menganggap perempuan berada pada posisi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Pdf) Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia

Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pada tahun 2022 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 457.895 kasus. Dari jumlah tersebut, 61 persen kasus terjadi di ranah privat dan 91 persen merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Korbannya adalah perempuan dan anak-anak, dan pelakunya adalah suami atau ayah.

Data yang dihimpun Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan juga sejalan dengan tingginya laporan kasus KDRT yang diterima polisi. Faktanya, dalam lima tahun terakhir, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan ke polisi mencapai angka tertinggi sepanjang masa.

Berdasarkan catatan Mabes Polri, hingga Juli 2023, laporan kasus KDRT sebanyak 2.261 kasus. Bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang paling banyak adalah kekerasan fisik sebanyak 1.848 kasus, selebihnya kekerasan psikis (133), kekerasan seksual (61), pemaksaan hubungan seksual (2) dan penelantaran ekonomi (217).

“Dibandingkan dengan jenis kekerasan lainnya, kekerasan dalam rumah tangga menempati urutan pertama. “Dalam lima tahun terakhir, tertinggi pada tahun 2020,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim, Wakil Komisioner Utama Ema Rahmawati, pada dialog aparat penegak hukum seputar PKDRT, Selasa (19/9/2020). ) 2023). di Kantor Kementerian PPPA.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tidak Hanya Kekerasan Fisik!

Pegawai Yayasan Rifka Annisa Niken Anggrek Wulan memberikan penjelasan mengenai kekerasan dalam rumah tangga kepada pengunjung pada kegiatan pasar Sepaham yang digelar FISIP UGM Yogyakarta, Sabtu (23/11) sore. Mengurangi permasalahan kekerasan dalam rumah tangga merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat.

Tingginya angka kasus kekerasan dalam rumah tangga tentu menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Sebab, selama hampir dua dekade Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Implementasi undang-undang ini patut dipertanyakan, karena sejauh ini kasus kekerasan dalam rumah tangga masih merupakan fenomena gunung es, sementara kejahatan masih terus berlanjut.

Kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh beberapa faktor, seperti masih kuatnya budaya patriarki masyarakat yang menganggap perempuan berada pada posisi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Masih terdapat persepsi bahwa perempuan dianggap tidak layak menjadi pencari nafkah utama, lebih cocok tinggal di rumah mengurus keluarga, atau perempuan harus diatur dan diserahkan kepada suaminya.

Kondisi tersebut menjadikan kekerasan dalam rumah tangga di mata merupakan suatu hal yang wajar terjadi, sehingga ketika korban melaporkannya ke polisi, dalam banyak kasus korban diminta untuk berdamai dengan pelaku. Bahkan terkadang mereka tidak sekedar diminta, tapi dipaksa untuk memperbaiki atau memaafkan perbuatan pelaku.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Berbagai alasan digunakan untuk menghentikan proses hukum kekerasan dalam rumah tangga, selain untuk menjaga keharmonisan, kasih sayang terhadap anak, ketidakbahagiaan keluarga, juga karena perempuan bergantung secara finansial dan ekonomi pada pelaku.

Di sisi lain, meski beberapa korban KDRT mulai berani bersuara dan melaporkan kasusnya ke polisi, namun tidak mudah mendapatkan keadilan. Proses hukum sejumlah kasus KDRT seringkali tidak berjalan mulus, bahkan terhenti di tengah jalan, pemahaman di tingkat aparat penegak hukum (APH) masih belum sama dan seringkali multitafsir.

“Ada beberapa hal yang diatur dalam UU PKDRT yang masih belum disetujui oleh APH. APH masih melihat UU PKDRT dengan sudut pandangnya sendiri, dan ternyata di dalam UU PKDRT juga terdapat pasal-pasal tertentu yang sebenarnya kurang jelas. “ucap Ema.

Erni Mustikasari, Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Agung, juga mengakui, dari segi norma hukum kerap terjadi multitafsir sehingga tidak ada kepastian hukum. Ia juga menunjukkan ada sejumlah kekurangan dalam UU PKDRT.

Kdrt, Nyata Dan Pura Pura

Kekurangan tersebut antara lain harus dikaji mengenai definisi ketentuan umum, luasan tempat tinggal, perlindungan sementara dan korban yang dilaporkan masih multitafsir seperti kesalahan pengaturan tindak pidana kekerasan, tambahan sanksi, hukum acara di bidang pembuktian masih belum maksimal dan belum ada restitusi bagi korban.

Ninik Rahayu, Direktur Eksekutif Jalastoria, menegaskan kampanye penerapan UU PKDRT ini sangat penting karena meski sudah berusia 19 tahun, masih terdapat kendala dan kendala dalam implementasi UU tersebut.

Anggota Parlemen Kementerian PPPA Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati juga berharap kampanye penerapan UU PKDRT dapat mendorong perubahan untuk memastikan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga terjadi secara masif.

Uu tentang kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, uu kekerasan dalam rumah tangga, contoh skripsi tentang kekerasan dalam rumah tangga, skripsi kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan psikis dalam rumah tangga, artikel tentang kekerasan dalam rumah tangga, berita kekerasan dalam rumah tangga, pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga pdf, undang undang tentang kekerasan dalam rumah tangga, berita kekerasan rumah tangga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *