Pajak Beli Barang Luar Negeri

Pajak Beli Barang Luar Negeri – Apakah Anda ragu dengan perpajakan saat membeli barang di luar negeri? Ini cara mudah menghitungnya! Oleh Maymunah Nasution, Kamis 16 Januari 2020 | 16:10 WIB

Online.com – Di penghujung tahun 2019, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mempertimbangkan revisi batasan bea masuk (FOB) atas barang impor. barang-barang. ) senilai 3 atau 42 ribu dollar AS Rp.

Pajak Beli Barang Luar Negeri

Perubahan yang dilakukan untuk melindungi badan usaha dalam negeri akhirnya melahirkan peraturan baru yang mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Simak 9 Tahapan Cara Beli Barang Dari Luar Negeri Yang Benar

Dalam beleid tersebut, Badan Bea dan Cukai menyesuaikan nilai bea masuk bebas bea masuk (FOB) atas barang kiriman dari saat ini US$75 menjadi US$3 per pengapalan.

Namun pemerintah juga melakukan rasionalisasi bea masuk dari semula berkisar ±27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ±17,5% (impor dengan bea cukai). tugas). 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Jika biaya FOB adalah 3 USD, jika biaya FOB lebih tinggi, akan dikenakan bea masuk.

Misalnya, biaya pengiriman adalah 18 USD dan biaya asuransi adalah 2 USD, sedangkan nilai tukar 1 USD setara dengan Rp 15.000.

Waduh, Belanja Online Barang Impor Di Atas Rp 42 Ribu Kena Pajak. Begini Menghitungnya

Baca juga: Jangan Pernah Lakukan Ini. 6 Bahaya Main Ponsel Sebelum Tidur, Salah Satunya Bisa Kanker

NP (Nilai Pabean) = (Nilai Barang + Ongkos Kirim + Asuransi) x Nilai Tukar = (4+18+2) x Rp 15.000,00 = Rp 360.000,00

Baca juga: Kisah Tragis Edith Grosman, “penyintas” Holocaust yang berhasil kabur dari kamp konsentrasi Auschwitz setelah masuk bersama 999 wanita Yahudi lainnya. Keadaannya saat ini merupakan kejutan bagi banyak orang

BM (Bea Masuk) = Tarif BM (Bea Masuk) x NP (Nilai Pabean) = 7,5% x Rp360.000,00 = Rp27.000,00

Bea Cukai Permudah Daftar Imei Hp Beli Di Luar Negeri

Baca Juga: Plot Twist Kehidupan Mata-mata Cantik Jawa Mata Hari yang Bikin Heboh Eropa: Disiksa Pasangannya, Dia Jadi Mata-mata hingga Hidupnya Berakhir Tragis

NI (Nilai Impor) = NP (Nilai Pabean) + BM (Bea Masuk) = Rp360.000,00 + Rp27.000,00 = Rp387.000,00

Baca Juga: Dengan 130 Dokter Saja, Inilah 7 Rahasia Mengejutkan Kehidupan Mewah Kim Jong-un yang Bikin Para Dokter Susah Bandingkan

PPN = Tarif PPN x NI (Nilai Impor) = 10% x Rp 387.000,00 = Rp 38.700,00 = Rp 39.000,00 (dibulatkan)

Berapa Batas Harga Barang Bawaan Dari Luar Negeri Agar Tak Kena Bea Cukai Dan Pajak?

Maka nilai pajak yang terutang adalah BM (bea masuk) dan PPN atau yang setara dengan contoh Rp 27.000,00 ditambah Rp 39.000,00.

Baca juga: Coba Tempelkan Daun Kubis di Tangan dan Kaki Sebelum Tidur, Rasanya Luar Biasa!

Perlu diketahui bahwa contoh yang diberikan hanya untuk 1 paket yang tiba dalam 1 hari, artinya jika lebih dari 1 paket tiba dalam 1 hari maka akan dilakukan perhitungan yang lebih akurat yang dapat Anda cek di link bea cukai ini.

Jasa beli barang luar negeri, beli barang luar negeri kena pajak, beli barang online dari luar negeri, beli barang luar negeri, pajak barang luar negeri, pajak beli barang dari luar negeri, jual beli barang bekas luar negeri, perhitungan pajak beli barang dari luar negeri, pajak beli barang online dari luar negeri, beli barang luar negeri bebas pajak, biaya pajak beli barang dari luar negeri, beli barang dari luar negeri kena pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *