Perbedaan Pasar Uang Saham Dan Obligasi – Pengertian kegiatan pasar modal yang berkaitan dengan perdagangan sumber daya masyarakat dan usaha, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan teknologi yang berkaitan dengan efek (UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal/UUPM). Pasar modal syariah: kegiatan pasar modal yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. dibuat oleh WIRDYANINGSIH
Keduanya merupakan bagian dari pasar uang (funding market). Melakukan pekerjaan yang sama, yakni menutup kelompok kesenjangan dan defisit mempunyai banyak peluang untuk berinvestasi. Produk uang dan pasar uang serupa dalam hal keamanan. dibuat oleh WIRDYANINGSIH
Perbedaan Pasar Uang Saham Dan Obligasi
TIDAK ADA PASAR UANG PASAR MODAL 1. Produk jangka pendek Jangka panjang 2. Produk utama: sertifikat deposito, tabungan, SBI dan surat berharga Obligasi, saham dan derivatifnya yaitu opsi, waran, hak dan reksa dana 3. Kewenangan tertinggi adalah Bank Sentral Kementerian Keuangan 4. Tempat transaksi antar bank di bursa 5. Resiko rendah dan return rendah Resiko tinggi dan return tinggi diciptakan oleh WIRDYANINGSIH
Mengenal Perbedaan Reksadana Pasar Uang, Obligasi Dan Saham, Instrumen Investasi Yang Cocok Untuk Milenial!
Pembiayaan dan investasi pada aset/kegiatan usaha yang halal, spesifik dan menguntungkan, yang dilakukan dengan bagi hasil. Uang adalah alat pertukaran nilai. Pemilik properti mendapat bagian keuntungan dari kegiatan usahanya, sehingga uang dan investasinya harus dalam mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usahanya. Kontrak yang dibuat antara pemilik real estate (investor) dan pemilik usaha (pemasok) serta tindakan dan informasi yang diberikan oleh pemilik usaha dan metode pasar (bursa efek dan badan pengatur lainnya) tidak boleh menimbulkan kecurigaan yang menimbulkan kerugian. Investor dan emiten tidak boleh mengambil risiko di luar kendalinya (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang dapat dihindari. Investor, emiten, dan bursa serta badan pengatur lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang dengan sengaja menimbulkan gangguan di pasar, baik dari segi penawaran maupun permintaan. dibuat oleh WIRDYANINGSIH
ATURAN UMUM PSM SYARI’AH PSM Dasar Hukum UU No. 8 Tahun 1995 UU No 8 Tahun 1995 Fatwa DSN Indeks Saham MUI, semua saham yang tercatat masuk dalam indeks, terlepas dari halal atau haram, hanya saham perusahaan seluler yang disetor yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Pembatasan transaksi investasi dalam hal tertentu bersifat tidak adil, sewenang-wenang, Jangan berjudi. Aturan umumnya adalah tidak menipu, memanipulasi pasar, memperdagangkan 2 mata uang atau lebih. , biarlah adil, bukan maysir (judi) Prinsip ihtiyath (hikmah)
8 PRINSIP PSM BERSAMA SYARI’AH Instrumen Pasar PSM Saham, obligasi dan derivatif (derivatif) opsi, HMETD, waran dan reksa dana Saham, obligasi syariah dan reksa dana syariah. Obligasi Pengendali Instrumen Pokok dikembalikan kepada peminjam dengan menggunakan bunga sebagai faktor yang menarik bagi obligasi. Uang dikembalikan dengan bagi hasil/subsidi dengan aturan mudarabah, musyarakah, ijarah, istisna’, selam & murabahah Bank garansi/jaminan Aturan Kafalah (jaminan) Penyelesaian sengketa melalui BANI, PN melalui BASYARNAS, PA Biaya penalti. berupa sanksi yang ditentukan dalam fatwa DSN. Pelanggan miskin tidak dapat dikenakan biaya. Denda tidak termasuk dalam pendapatan perusahaan
DASAR HUKUM DALAM AL-QURAN: An Nisa (4):29 larangan mengkonsumsi barang orang lain secara curang, tanpa memperdagangkannya secara sukarela. Al Maidah (5): 1 perintah menunaikan akad Al Jumu’ah (62):10 Perintahkan untuk lebih banyak mencari rahmat Allah agar bisa berbahagia, setelah shalat HADIS RASUL : Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Larangan jual beli ghar Larangan membuat janji palsu.
Pertanyaan Tentang Investasi Yang Sering Diajukan Pemula Dan Jawabannya — Stockbit Snips
DASAR HUKUM: UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Penyelenggaraannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa Efek, dan sebagainya). Bapepam-LK sebagai regulator pasar modal di Indonesia mempunyai beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, yaitu: Peraturan no. II.K.1 tentang Kriteria Penerbitan Efek Syariah Peraturan No. Penerbitan Surat Berharga Syariah Nomor IX .A.14 sehubungan dengan Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Surat Berharga Syariah oleh WIRDYANINGSIH
DASAR HUKUM: FATWA Fatwa DSN nomor: 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syari’ah Ijarat Fatwa nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Fatwa Nomor: 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Fatwa Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Fatwa Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Investasi Obligasi Syariah Fatwa Reksa Dana Uang Nomor: 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Fatwa Kafalah: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Fatwa Wakala: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Fatwa Ijarah Uang: 08/DSN-MUI/IV /2000 tentang Pembiayaan Musyarakah Fatwa Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) yang diciptakan oleh WIRDYANINGSIH
DASAR HUKUM : Fatwa DSN-MUI/III/2011 Fatwa DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Hukum Syariah Dalam Perdagangan Efek Yang Wajar Di Pasar Umum Fatwa Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang Harta SBSN Ijarah Yang Akan Disewakan Fatwa No.: 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Pengamanan Syariah Atas Jual Beli dan Penyewaan Ijarah Fatwa No.: 71/DSN-MUI/VI/ 2008 sehubungan dengan fatwa jual beli surat berharga No.: 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang tata cara penerbitan fatwa syariah atas surat berharga No.: 69/DSN-MUI/VI/2008 sehubungan dengan fatwa syariah pada surat berharga no. Hak Asasi Manusia (HMETD Syariah) Fatwa No: 59/DSN-MUI/V/2007 Tentang Obligasi Mudaraban Mengambang Fatwa No: 50/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Musytarakah Mudarabe WIRDYANINGSIH
EFEK SYARIAH Merupakan produk syariah berupa surat berharga yang melaksanakan peraturan, akad, cara dan kegiatan usaha yang pada penerapannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Yang diterbitkan di pasar modal Indonesia antara lain: Saham syariah, sukuk, dan saham reksa dana syariah. dibuat oleh WIRDYANINGSIH
Pengertian Reksadana, Jenis, Keuntungan, Dan Cara Memilihnya
14 1. Saham syariah : surat berharga merupakan bukti penyertaan modal perusahaan dan bukti penyertaannya, pemegang saham mempunyai hak untuk membagi keuntungan dari operasional perusahaan. Prinsip syariah konsep musyarakah atau kewajiban syirkah. Daftar Saham Syariah: apabila saham tersebut dikeluarkan oleh pabrikan dan perusahaan publik: kegiatan usahanya dalam anggaran dasar tidak bertentangan dengan prinsip syariah, kegiatan usahanya yang tidak tercantum dalam anggaran dasar tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Syariah, tapi ketemu. kriteria sebagai berikut: Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13 Rasio jumlah hutang berdasarkan bunga terhadap nilai total tidak lebih dari 82%, dan rasio total pendapatan dari bunga dan jumlah lainnya. Pendapatan non halal terhadap total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
Perjudian dan permainan yang tergolong perjudian; perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; iklan/permintaan palsu; perbankan berbasis bunga; perusahaan pembiayaan berbasis bunga; risiko jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau perjudian (maisir), termasuk asuransi umum; produksi, distribusi, perdagangan dan/atau penyediaan barang atau jasa yang sifatnya haram (haram li-dzatihi), barang atau jasa yang bukan sifatnya (haram li-ghairihi) menurut DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang mengganggu dan berbahaya; melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dibuat oleh WIRDYANINGSIH
2. Sukuk Sukuk menggantikan istilah obligasi syariah. Sukuk secara terminologi: jamak dari “sakk” (Arab) sertifikat atau bukti kepemilikan. Sukuk menurut Peraturan Bapepam dan Peraturan LK nomor IX.A.13: “Surat berharga syariah berupa sertifikat atau tanda bukti kepemilikan yang nilainya sama dan mewakili suatu bagian yang tidak dapat dibagi-bagi atau tidak terbagi-bagi: suatu benda tertentu (ayyan maujudat); manfaat yang berharga dari suatu barang konkret tertentu yang ada saat ini atau yang akan datang (manafiul ayyan); jasa (al khadamat) dari bahan proyek yang ada atau yang akan datang (maujudat masyru’ mahshah); dan/atau kegiatan penanaman modal yang telah dilaksanakan (nasyath ististmarin khashah)” oleh WIRDYANINGSIH
Ciri-ciri Sukuk Bukan merupakan instrumen utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas properti/proyek. Semua sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset dasar. Persyaratan kepemilikan sukuk didasarkan pada aset/proyek tertentu. Penggunaan uang sukuk harus digunakan untuk kegiatan yang halal. Kompensasi kepada pemegang sukuk dapat berupa kompensasi, bagi hasil atau margin, tergantung jenis kontrak yang digunakan untuk menerbitkan sukuk tersebut. Penggunaan akad mudarabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna dan ijarah yang dilakukan oleh WIRDYANINGSIH
Perbedaan Reksadana Dan Obligasi, Mana Yang Lebih Baik?
Jenis sukuk berdasarkan standar syariah AAOIFI (Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam) no. 17 tentang sukuk investasi, yang meliputi: Bukti kepemilikan atas properti yang disewakan. Sertifikat kepemilikan sumber daya dibagi menjadi 4 kategori: Sertifikat kepemilikan sumber daya aset yang ada, Sertifikat kepemilikan sumber daya aset masa depan, Sertifikat kepemilikan layanan kelompok tertentu dan Sertifikat kepemilikan layanan masa depan. Sertifikat selamat datang. Cetak sertifikatnya. Sertifikat Murabahah. Sertifikat musyarakah. Sertifikat Muzara’a. sertifikat Musaq. Sertifikat Mugharasa. dibuat oleh WIRDYANINGSIH
19 3. Reksa Dana Syariah Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.13: Reksa Dana Syariah adalah reksa dana yang diusulkan dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya serta pengelolaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan syariah di pasar modal. Reksa dana syariah merupakan salah satu alternatif metode investasi bagi masyarakat investor, khususnya investor kecil dan investor yang tidak memiliki banyak waktu dan keterampilan untuk menghitung risiko atas investasinya. Cara menggalang dana bagi orang yang mempunyai modal, ingin berinvestasi, namun memiliki keterbatasan waktu dan pengetahuan. Perbedaan reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional: terletak pada pilihan instrumen investasi dan metode investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah seluruh proses pengelolaan portofolio, penyaringan dan kliring. Akad yang digunakan: wakalah antara investor dan manajer investasi, mudharab antara manajer investasi dan penerima investasi.
JENIS PORTOFOLIO EFEK Reksa dana (money market fund) Reksa dana jenis ini hanya berinvestasi pada surat utang yang jangka waktunya kurang dari satu tahun. Tujuannya untuk menjaga likuiditas dan menjaga modal. Pendapatan dari reksa dana
Beda pasar uang obligasi dan saham, perbedaan obligasi saham dan pasar uang, apa itu pasar uang obligasi dan saham, perbedaan reksadana pasar uang obligasi dan saham, perbedaan saham reksadana dan obligasi, reksadana pasar uang obligasi saham, pasar uang obligasi saham, beda pasar uang obligasi saham, perbedaan pasar uang obligasi dan saham bibit, beda obligasi dan pasar uang, obligasi saham dan pasar uang, apa itu reksadana pasar uang obligasi dan saham